Sistem
Penjaminan Mutu di ITY mencakup Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). Sistem tersebut diterapkan di tingkat
Institut, Fakultas, dan Program Studi di ITY. Pelaksanaan sistem penjaminan mutu di
tingkat Institut dilakukan oleh SK Rektor No. 1.280/ITY/Rek/XI/2023 tentang Penunjukkan Kepala Biro Penjaminan Mutu dan IKU Institut Teknologi Yogyakarta, dan SK Rektor No. 1.308/ITY/Rek/XI/2023 tentang Penunjukkan Kepala Sub Bagian Penjaminan Mutu dan IKU Institut Teknologi Yogyakarta, sebagai upaya untuk
menciptakan budaya mutu yang sesuai dengan Standar Pendidikan Tinggi serta
peningkatan Indeks Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi. Pelaksanaan sistem penjaminan mutu di tingkat fakultas maupun prodi melekat pada jabatan struktural Dekan dan Kaprodi.
Sistem penjaminan mutu tersebut meliputi bidang akademik/AMAI (kurikulum, proses
pembelajaran, evaluasi pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat), dan bidang non akademik/AMNAI (administrasi, keuangan, sarana dan
prasarana, kepegawaian dan sistem informasi) sebagai wujud komitmen mutu ITY berbasis risiko tertuang dalam SK Rektor No. 1.658/ITY/Rek/XII/2023 tentang Pernyataan Komitmen Mutu Berbasis Risiko Institut Teknologi Yogyakarta.
